KLHK akan mengecek dugaan perusakan hutan lindung oleh PT MAL
PT Mulia Argo Lestari (MAL) diduga merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare. Saat ini, hutan yang seharusnya dijaga aparat hukum, justru menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
PT Mulia Argo Lestari (MAL) diduga merusak Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas 3.000 hektare. Saat ini, hutan yang seharusnya dijaga aparat hukum, justru menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Padahal izin yang diajukan perusahaan itu ke Pemkab Indragiri Hulu ditolak, namun operasional hingga panen sawit tetap dilakukan. Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun PT MAL terkesan kebal hukum.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Mengapa Kementerian LHK mendorong upaya untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari? Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi.Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Siapa yang menolak perusahaan timah untuk menambang di Hutan Pelawan? Namun, tokoh penjaga hutan ini bernama Zaiwan menolak terlebih saat dirinya menjadi Kepala Desa Namang.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Padahal, hutan lindung itu sejak lama dirambah perusahaan tanpa membayar sepersen pun ke negara. KLHK akan mengecek informasi tersebut.
"Nanti saya cek ya, karena hutan lindung kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah)," ujar Rasio saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/8).
Rasio mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut, untuk diselidiki KLHK. Namun, untuk sementara menjelang diselidiki, dia melemparkan kasus tersebut ke Pemerintah Daerah sebagai instansi yang berwenang di daerah.
"Iya saya harus cek dulu apa kasusnya. Coba tanya ke Pemda karena itu tanggung jawab mereka," kata Rasio.
Sementara itu, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang dimiliki oleh Pakpahan tersebut.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.
PT MAL juga diduga memanfaatkan warga untuk menjadi bagian dari Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang diketuai TJ Purba. Namun, TJ Purba merupakan Manager PT MAL tersebut, menggerakkan massa diduga untuk memanen sawit dengan alasan koperasi. Bahkan pupuk mereka dikabarkan dipasok oleh APKASINDO sekaligus pemasok tenaga kerja.
"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangannya sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung, itu bukan wewenang kami," kata Sutris.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, PT MAL memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, melainkan hutan lindung Bukit Betabuh yang dirusak PT MAL. Hal itu terungkap ketika DPRD Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, apa yang dilakukan PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Namun sejak dilaporkan pada 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun, PT MAL bekerja sama dengan APKASINDO Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan Gulat Medali Emas Manurung, mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi lahan bersama eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Dia menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu, sangat lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT MAL hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujar Rian.
Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT MAL terletak di kawasan hutan lindung. Namun melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT MAL yang hadir dalam rapat.
"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya, artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT MAL yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," ketus Novriadi.
Baca juga:
Petugas gerebek tambang ilegal kawasan orangutan di Kalbar, 7 ekskavator disegel
Soal dugaan hutan lindung dirambah PT MAL, Ketua DPRD Inhu enggan bersikap
Kerusakan hutan Leuser makin mengkhawatirkan
Kementerian LHK ngaku kekurangan penyidik atasi penegakan hukum lingkungan
Perusahaan di Inhu diduga rambah hutan lindung jadi perkebunan sawit