Koalisi masyarakat adukan Gubernur Sulsel soal reklamasi di Makassar
Proyek reklamasi di Makassar dianggap ilegal lantaran syarat-syarat untuk reklamasi belum terpenuhi
Penolakan proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Pantai Utara Jakarta. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo terkait proyek reklamasi di Makassar.
Juru bicara KMAK, Syamsudin Alimsyah menaksir kerugian daerah yang ditanggung dari proyek reklamasi di Makassar sekitar Rp 15,515 triliun. Dia menganggap proyek reklamasi di Makassar ilegal lantaran syarat-syarat untuk reklamasi belum terpenuhi.
"Tanpa izin reklamasi dan tanpa Amdal, proyek yang dilaksanakan di Kota Makassar sejak tahun 2009 hingga sekarang telah menguras dana APBD sebesar Rp 264.748.560.000, padahal awalnya Gubernur berkoar-koar bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Senin (25/4).
Dia menuding Pemprov Sulsel telah mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) poin c untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan dilanggarnya perintah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, KMAK mengendus adanya kongkalikong antara Gubernur Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri, perusahaan yang menggarap reklamasi di Makassar.
"Dari 157,23 Hektar, PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 Hektar dengan status Hak Guna Bangunan atas nama PT tersebut tanpa alas status hak pengelolaan dari Pemprov Sulsel," jelas Syamsuddin.
"Pemprov Sulsel hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 Hektar. Karenanya, kasus ini kita bawa ke KPK, sebab kerugian negaranya sangat besar dan melibatkan penyelenggara negara," tandasnya.