Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara. Menanggapi hebohnya dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejumlah tokoh, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan bahwa selaras dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ada kebocoran data dan antar lembaga terkait terus melakukan kolaborasi dalam investigasi dan mitigasi.
- NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku
- VIDEO: Heboh Data NPWP Jokowi, Gibran & Para Menteri Diduga Bocor, Menkeu Bereaksi Tegas
- NPWP Miliknya dan Gibran-Kaesang Bocor, Jokowi: Di Negara Lain juga Terjadi
- Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif," kata Prabu, dikutip Antara, Sabtu (21/9).
Pernyataan resmi Kemenkominfo juga menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.
Prabu mengatakan dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Pun, ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi siapa saja yang menggunakan data pribadi bukan miliknya.
Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.
Sebelumnya, pada Jumat (20/9), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.
Dwi menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Lebih lanjut, DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi.
Dibocorkan Hacker
Dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.
Melalui akun X @secgron, dia menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data-data lainnya.
Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan data yang bocor juga termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.