Komisi II Ingatkan Anggota KPU Harus Tunjukan Integritas
Penyelenggara pemilu harus baik. Karena semua pihak mengharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baik dan berkualitas.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta anggota KPU hati-hati bertindak. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menunjukkan integritas dan profesionalitasnya.
Hal tersebut menanggapi vonis peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut Doli, kasus ini harus menjadi pelajaran semua anggota KPU.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
"Oleh karena itu, hati-hati, hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak-tanduk berperilaku, harus menunjukkan integritas atau menunjukkan profesionalitas gitu lho," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Penyelenggara pemilu harus baik. Karena semua pihak mengharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baik dan berkualitas.
"Tentu kan semua persiapannya harus baik, pemilunya kita harapkan baik, pasti penyelenggaranya harus baik. Nah, penyelenggara itu temen-temen KPU, kemudian Bawaslu, aparatnya sampai ke tingkat paling bawah," ujarnya.
Menurut politikus Golkar ini, kasus yang dialami Hasyim menjadi teguran keras seluruh anggota KPU RI. Apalagi penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan banyak pihak.
"Apalagi ini kan sudah peringatan keras, dan terakhir gitu lho. Jadi, ini peringatan buat temen-temen penyelenggara lah untuk lebih fokus terhadap penyelenggaraan pemilu gitu tidak ngurusin yang lain," terang Doli.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada sidang yang digelar Senin (3/4). Diketahui, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Hasyim Asy’ari disebut terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II, selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tak hanya itu, pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegasnya.
(mdk/fik)