Komisi III minta Jaksa Agung jelaskan penarikan berkas kasus Novel
Korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Dedi Muryadi dan Irwansyah Siregar menyambangi Komisi III DPR.
Korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan menemui Komisi III DPR. Mereka menjelaskan kronologi kejadian dan minta agar persidangan Novel Baswedan tetap dilanjutkan.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berjanji akan meneruskan masalah ini dengan anggota-anggota komisi hukum lainnya. Dia berjanji persoalan penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel ini akan menjadi fokus Panja Penegakan Hukum di Komisi III DPR.
"Kami mengusulkan agar ini menjadi fokus Panja Penegakan Hukum di Komisi III DPR. Kasus ini jangan jadi subyektivitas," kata Didik yang memimpin audiensi di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/2).
Adapun anggota Komisi III DPR yang menerima korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel adalah Nasir Djamil Fraksi PKS, Akbar Faisal Fraksi Partai NasDem dan Henri Yosodiningrat dari Fraksi PDIP.
Didik mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel. Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menjelaskan mengapa berkas persidangan Novel ditarik dan tidak jadi disidangkan.
"Dengan ini kita tahu bagaimana Kejaksaan Agung telah menarik berkas-berkas Novel Baswedan. Mereka korban ingin diuji di pengadilan. Kami Komisi III prihatin apa yang disampaikan kawan-kawan. Dan kita ingin mendorong penuntasan kasus ini sesuai role map, kita ingin dibuka transparan. Satu sisi harus memperhatikan korban, dan satu sisi penegakan hukum harus dilakukan," jelas Politisi Demokrat itu.
Sebelumnya diketahui, korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Dedi Muryadi dan Irwansyah Siregar menyambangi Komisi III DPR. Dengan didampingi pengacaranya, mereka bercerita di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR tersebut.
Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.