Komisi VIII: Nanti orang berdakwah dianggap anti-Pancasila juga?
Ketua Komisi VIII DPR, M Ali Taher menyebut pemerintah tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu mengatur soal pembubaran ormas.
Ketua Komisi VIII DPR, M Ali Taher menyebut pemerintah tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu mengatur soal pembubaran ormas.
"Bagi saya mungkin pemerintah agak terlalu tergesa-gesa. Alasannya sudah ada UUD 1945 kemudian Perppu itu lahir kalau ada kriteria, karena itu kriteria ada jika negara dalam keadaan darurat," kata politikus PAN ini kepada wartawan di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga mempertanyakan kriteria ormas anti-Pancasila seperti apa.
"Menurut pandangan kami (komisi VII) Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas itu sudah berlaku, namun dari sisi keadaan pemerintah masih terlalu tergesa-gesa. Saya melihat belum komprehensif dalam melihat perppu tersebut karena kita ada di alam demokrasi. Jadi jika peran demokrasi dianggap terorisme, nanti orang berdakwah dianggap anti-Pancasila juga? Yang anti-Pancasila bagaimana?" jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan Fraksi PAN belum mengeluarkan tanggapan soal Perppu tersebut. Fraksinya masih melihat perkembangan situasi.
"Dari fraksi belum, masih melihat perkembangan pemerintah dulu bagaimana," pungkasnya.