Komjen Budi Waseso cuek diserang habis-habisan
"Ngapain juga saya pikirin. Itukan hak setiap orang menilai membabi buta tanpa data tanpa bukti," kata Budi Waseso.
Koalisi untuk reformasi Polri mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Desakan muncul karena mantan Kapolda Gorontalo itu dinilai menjadikan jabatan sebagai alat balas dendam terhadap kelompok tertentu.
Koalisi mengaku telah mendapatkan 20 ribuan lebih tanda tangan mendukung pencopotan Budi Waseso. Tanda tangan ini dikumpulkan melalui petisi di laman change.org dengan tanda pagar copot Budi Waseso (#copotbuwas).
Komjen Budi menanggapi santai munculnya petisi tersebut. Dia bahkan mengaku siap dilengserkan jika memang tidak melaksanakan amanat negara berdasarkan aturan.
"Saya mengemban amanat negara. Kalau tidak cakap, saya pasti akan diganti atau dicopot. Bagi saya tidak ada masalah selama sesuai aturan mekanisme Undang-undang," tegas Budi Waseso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7).
Menurutnya, dorongan terhadap pencopotan jabatan seseorang tidak serta merta atas dasar balas dendam atau masalah pribadi. Sebab lanjutnya, negara kita adalah negara yang memiliki aturan.
"Enggak apa-apa, saya biarin. Saya biasa aja. Ngapain juga saya pikirin. Itukan hak setiap orang menilai membabi buta tanpa data tanpa bukti. Kita kan bukan negara bebas, kita kan negara hukum," kata Budi.
Petisi pencopotan Kabareskrim berawal dari penetapan sebagai tersangka terhadap 2 komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap keduanya tentu atas dasar laporan dari pelapor yaitu Hakim Sarpin.
"Pekerjaan kita penyidikan, mediasi silakan saja. Kita tidak kapasitas untuk memaksa mediasi itu dilakukan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Budi Waseso. Dia menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan penilaiannya. Kami bukan lembaga swadaya masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).