Anak kelas IV balik ke kelas I pelanggaran hak anak!
Diknas dan sekolah asal Reynaldi harus bertanggungjawab atas kasus ini.
Muhammad Reynaldi (12), tidak bisa naik kelas V karena rapornya hilang. Dia bahkan harus mengulang dari kelas I SD dari sebelumnya duduk di kelas IV karena harus berpindah sekolah. Perlakuan seperti ini jelas merupakan pelanggaran hak anak.
"Itu pelanggaran hak anak atas pendidikan dan Diknas harus bertanggungjawab," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/7).
Arist menambahkan, guru dan kepala sekolah sangat tidak bijak ketika menangani masalah Reynaldi. Seharusnya, masalah pihak sekolah yang mengaku tidak memiliki data-data cadangan soal nilai-nilai Reynaldi selama bersekolah, jangan dijadikan alasan.
"Kelalaian sistem sekolah jangan dijadikan alasan untuk menghambat pendidikan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reynaldi awalnya bersekolah di SD 1 KIP Barabarayya, Makassar. Prestasi di sekolahnya cukup baik. Reynaldi beberapa kali masuk 10 besar di kelasnya. Tahun 2009 lalu, saat Reynaldi akan naik kelas V SD, tiba-tiba pihak sekolah meminta rapornya. Reynaldi heran karena dia yakin sudah menyerahkan rapor pada wali kelasnya.
Masalah timbul karena pihak sekolah mengaku tidak memiliki data-data cadangan soal nilai-nilai Reynaldi selama bersekolah. Kepala Sekolah beralasan data-data milik Reynaldi ada di Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Balaikota. Tapi mereka menolak memberikan pengantar bagi orang tua Reynaldi.
Reynaldi tak bisa melanjutkan ke kelas V SD. Orangtuanya memindahkan sekolah Reynaldi ke SD Inpres Taengtaeng, Gowa. Tapi di sekolah baru pun Reynaldi harus mengulang dari kelas I SD karena tidak ada rapor atau pengantar dari sekolah terdahulu. Kini Reynaldi yang berusia 12 tahun, baru menginjak kelas III SD padahal harusnya dia sudah bisa masuk SMP.