Komnas HAM: 12 Pelanggaran HAM Berat Belum Ada Kepastian Hukum
Dari laporan tersebut, dia menjelaskan, 46,8 persen mengeluhkan proses hukum tidak sesuai. Selanjutnya, 22,3 persen mengadukan lambatnya penanganan kasus. Lalu terdapat 8,9 persen kriminalisasi dan kekerasan penyiksaan 4 persen.
Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data aduan masyarakat selama 2019. Terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum mulai dari kasus tahun 1965-1966 hingga kasus Paniai.
"Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan pers, Kamis (11/6).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Dia menjelaskan 12 kasus tersebut belum diselesaikan lantaran alami hambatan. Salah satunya yaitu perbedaan paradigma jaksa agung dan Komnas HAM. Amirudin mengatakan dari 14 pelanggaran ham, pihaknya hanya bisa menindak lanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
"Tiga kasus tersebut yaitu Timor Timor 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000," jelasnya.
Berikut 12 peristiwa yang belum dapat kepastian hukum :
1.Tahun 1965-1966
2.Peristiwa Penembakan Misterius
3.Talangsari 1989
4.Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999) 5.Kerusuhan Mei 1998
6.Penghilangan Paksa 1997-1998
7.Wasior (2001) Wamena 2003
8.Pembunuhan Dukun Santet 1998
9.Simpang KAA 1999
10. Jambu Keupok 2003
11. Rumah Geudong 1989-1998
12. Paniai Februari 2020