Komnas HAM bakal turun tangan investigasi kasus Rizieq Syihab
Komnas HAM bakal turun tangan investigasi kasus Rizieq Syihab. Tim yang diketuai oleh salah satu Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai itu akan bekerja selama 1 bulan.
Komnas HAM telah membuat tim pemantauan dan penyelidikan atas laporan dari tim advokasi Presidium Alumni aksi 212 terkait dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis. Tim yang diketuai oleh salah satu Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai itu akan bekerja selama 1 bulan.
"Kita akan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder, yang pertama dari komunitas muslim termasuk para ulama yang diduga dianiaya, diteror, kriminaliasasi dan diduga makar," kata Pigai di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari 48, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Pigai menuturkan, tim pemantau akan mendatangi langsung satu per satu korban kriminalisasi yakni para ulama dan aktivis. Termasuk Habib Rizieq yang saat ini ada di Arab Saudi.
Setelah itu mereka juga akan bertemu aparat penegak hukum dan Pemerintah yang bertanggungjawab atas peristiwa kriminalisasi tersebut. Seperti Menteri Agama Lukman Hakim dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.
"Kami minta supaya kerja bersama untuk mengungkap fakta-fakta peristiwa ini yang dihadapi masyarakat Indonesia. Supaya pada masyarakat yang akan datang negara tidak boleh lagi melakukan tindakan yang berpotensi membelenggu pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi kemudian melakukan tindakan kriminalisasi dan sebagainya," terangnya.
Saat ini pun tim telah bergerak dengan mulai mengatur jadwal pertemuan semua pihak terkait. Dia menargetkan sekitar tanggal 20 hasil pemantauan dan penyelidikan sudah terkumpul dan siap dikaji untuk membentuk suatu kesimpulan. Hasil pantauan ini akan disampaikan oleh tim kepada paripurna terkait dengan berbagai kesimpulan.
"Bila kesimpulan terakhir terbukti terdapat berbagai tindakan-tindakan yang meyakinkan adanya dugaan pelanggaran HAM maka kita melaporkan kepada tim paripurna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.