Komnas HAM: Hukuman kebiri pelaku paedofil tak selesaikan masalah
Sandra memaparkan bahwa hukuman kebiri akan mempunyai sifat temporer.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tegas menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri secara kimiawi untuk para pelaku pelecehan seksual. Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menjelaskan terdapat butir-butir yang tidak perlu diterbitkan dalam Perppu.
Sandra memaparkan Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan pemerintah sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tambahan kebiri diatur dalam pasal 81 ayat 4 draf tersebut.
"Draf yang baru disampaikan pada pasal yang tidak patut adalah pasal 81 Ayat 4 menyebutkan hukuman kebiri bisa mengurangi hormon testosteron. Dalam butir tersebut butuh tindakan medis yang harus disetujui antara pasien dan dokter," katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2).
Sandra pun mempertanyakan pasal 81 Ayat 4 tersebut lantaran penjelasan pasal tersebut akan membuat pelaku merasa dipaksa karena harus menaati peraturan tersebut.
"Sementara dokter punya kode etik melakukannya atas persetujuan pasien. Jadinya nanti akan berputar-putar," bebernya.
Sandra juga memaparkan bahwa hukuman kebiri akan mempunyai sifat temporer. Sandra menjelaskan jika pelaku diberikan obat seperti pil atau suntikan untuk tidak menjamin pelaku jera melakukan tindakan kejahatan seksual.
"Bagaimana juga pelaku harus mendapatkan rehabilitasi. Kalau kelainan psikologis ya obati secara psikologis. Kalau kelainan media ya obati secara medis," tambahnya.
Menurutnya Perppu tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Pasalnya jika sudah keluar dari tahanan tidak akan memonitoring pelaku.
"Pemberian suntikan atau pil itu kan ada waktu tertentu seperti 3 bulan sekali. Kalau di dalam aman (tahanan). Kalau ke luar siapa yang akan memonitor?" tandasnya.
Diketahui, Perppu tersebut rencananya akan dikeluarkan pemerintah sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tambahan kebiri diatur dalam pasal 81 ayat 4 draf tersebut.
Pasal 81 ayat 4 tersebut berbunyi: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu, atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia, paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan".
Kemudian, keterangan di bawah pasal itu menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimiawi anti androgen, baik melalui pil, atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak pidana kejahatan seksual dengan tujuan memperlemah hormon testosteron.