Komnas HAM Ingatkan 3 Kewajiban Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
"Pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, di Jakarta, Kamis (22/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
Dia menjelaskan kewajiban menghormati tersebut, meliputi negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Kewajiban kedua, yakni melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan. Hal ini merujuk kepada bagaimana memastikan tidak ada orang, kelompok termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
"Ini yang sangat relevan bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," kata dia.
Dia juga menyinggung empat indikator pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19, baik itu ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara. Apalagi, saat ini ketersediaan tersebut masih cukup sulit dipenuhi, karena meningkatnya kasus Covid-19.
"Bahkan, faktanya sekarang banyak orang tidak mendapatkan ruang isolasi mandiri yang memadai," ujar dia.
Indikator pemenuhan hak atas kesehatan kedua yakni aksesibilitas. Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," tandasnya. Dikutip Antara.
Baca juga:
Komnas HAM Sosialisasikan Standar Norma Pengaturan Hak Atas Kesehatan
Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli
Komnas HAM Bakal Segera Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
Setelah Kepala BKN, Komnas HAM akan Panggil BIN, BNPT dan Bais Terkait TWK KPK
Komnas HAM Panggil Direktur PT KCIC Terkait Perusakan Lingkungan