Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Rencana Pengesahan RKUHP
Dia mencontohkan, berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus. Terutama pelanggaran yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM meminta Presiden RI dan DPR RI untuk menunda rencana pengesahan RKUHP. Harapannya agar pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
"Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga Presiden RI dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Sementara dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.
062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Di mana mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah.
Dia mencontohkan, berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus. Terutama pelanggaran yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.
"Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tandas Choirul.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR
Aktivis Curiga Pembahasan RKUHP dan Omnibus Law Mirip Revisi UU KPK
Fokus Corona, Pemerintah Disarankan Tarik Diri dalam Pembahasan RUU Kontroversial
Lanjutkan RUU Kontroversial, Menkumham & DPR Dinilai Tak Peka Darurat Corona
Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik
DPR Anggap Wajar Penolakan Rakyat Soal Pembahasan RUU Kontroversial Saat Wabah Corona