Komnas HAM: Pelaku Pembunuhan Dukun Santet Dilakukan Orang Terlatih
Selain itu, Anam mengungkapkan, pelaku sudah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi siapa saja yang akan menjadi korban pembantaian atau sasaran pembantaian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kelompok pelaku pembunuhan terduga dukun santet pada tahun 1998-1999. Pasalnya kasus tersebut menjadi salah satu pelanggaran HAM berat di Indonesia. Peristiwa itu terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, identitas pelaku saat itu merupakan orang yang memiliki keterampilan lebih dari orang biasanya. Hal itu berdasarkan dari hasil penyelidikan tim ad hoc.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Melihat flow kejahatan seperti serangan masif kepada korban, yaitu orang-orang yang memiliki potensi untuk diserang karena ada keresahan sosial. Orang yang menjadikan mereka sasaran adalah orang yang bisa membaca gejolak sosial di masyarakat. Itu artinya orang terlatih," kata Anam di kantornya, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, pelaku merupakan orang yang terlatih. Karena pelaku mampu menggantikan isu serangan terhadap dukun santet bergeser ke serangan tokoh agama, orang yang dianggap memiliki kemampuan itu.
"Dari tokoh-tokoh agama, geser ke isu ninja. Dari isu ninja lalu banyak orang gila dimana-mana dan akhirnya isu berikutnya menjadi isu orang gila, itu juga dilakukan oleh pelaku yang pasti memiliki tingkat keterampilan yang lebih dari yang lain," jelasnya.
"Jadi mereka mampu memanaskan kondisi di masyarakat, dia menggunakan bahasa yang tidak dikenali oleh masyarakat. Dan isu-isu yang memang spesifik memang di-create," sambungnya.
Selain itu, Anam mengungkapkan, pelaku sudah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi siapa saja yang akan menjadi korban pembantaian atau sasaran pembantaian.
"Kami yakin ada pemetaan, makanya dia bisa memanajemeni konflik ini dengan sangat baik. Berikutnya, yang terjadi di hampir semua tempat di Jawa Timur itu dengan pola yang sama. Tidak mungkin itu dilakukan oleh yang biasa-biasa saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM telah menaikkan kasus pembunuhan ini menjadi pro justicia kepada tim penyidik dalam hal ini Jaksa Agung. Karena unsur-unsur penyelidikan telah terpenuhi.
"Jadi, tidak cukup alasan juga bagi jaksa agung menunda langkah berikutnya penyidikan dan kemudian ke pengadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus Pembunuhan Dukun Santet
Komnas HAM Nilai Kasus Novel Baswedan di Polda Metro Mandek
Catatan Lima Tahun Kinerja Komnas HAM dari Aktivis
'Perintah Jokowi ke Jaksa Agung Tidak Mempan, Perlu Perppu Penuntasan HAM Masa Lalu'
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego