Komnas HAM Sebut Kematian Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ganggu Konstruksi Peristiwa
Terkait kasus ini, Komnas HAM sedang mengagendakan kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. Sebab rekomendasi Komnas HAM belum seluruhnya dikerjakan. Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kesempatan.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kematian anggota polisi bernama Elwira Priyadi Zendrato yang terlibat kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) anggota laskar FPI di Tol Cikampek tidak mengganggu konstruksi peristiwa.
"Kami ingin sampaikan, kematian Elwira itu berdasarkan hasil penyelidikan kami tidak mengganggu konstruksi peristiwa," ujar Choirul dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Keterangan Elwira sudah didapatkan jauh sebelum meninggal dunia. Komnas HAM juga sudah memeriksa dua kali.
"Kita sudah sempat periksa dua kali secara mendalam, dan kita sudah tahu dari kepolisian bahwa dianya sudah meninggal," jelas Choirul.
Terkait kasus ini, Komnas HAM sedang mengagendakan kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. Sebab rekomendasi Komnas HAM belum seluruhnya dikerjakan. Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kesempatan.
"Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasinya belum," kata Choirul.
Tiga hal yang belum dikerjakan polisi adalah terkait penelusuran kepemilikan senjata api, terkait mobil, dan juga proses yang harusnya akuntabel.
"Nah, proses yang akuntabel itu yang beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel sehingga publik prosesnya menjadi firm dan menjadi lebih bagus. Itu yang terakhir kami komunikasikan dengan direktur tindak pidana umum reskrim yang menangani dari tim ini," kata Choirul.
"Walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini sudah terlalu lama. Semenjak barang bukti diminta sama reskrim kami sudah berikan, itu lebih dari 30 hari. Nah ini kami terus mendesak agar prosesnya jalan dengan baik," katanya.
Baca juga:
Kronologi Satu Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan
Alasan Polisi Sampaikan 1 Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Setelah 2 Bulan
Respons Rizieq Syihab soal Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan
Polisi dalam Kasus Unlawful Killing yang Tewas karena Kecelakaan Berinisial EPZ
1 Polisi Terlapor Kasus Penembakan 4 Laskar Tewas, Ini Tanggapan Eks Kuasa Hukum FPI
Kabareskrim: Satu Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia