Komnas HAM Uji Temuan Kerangkeng ke Bupati Langkat Nonaktif hingga Ahli TPPO
Kemudian, Anam mengatakan usai keterangan dari Terbit diminta dan dikonfirmasi kepada para ahli. Barulah Komnas HAM bakal menyusun kesimpulan serta rekomendasi perihal kasus kerangkeng manusia ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyusun rencana lanjutan untuk menguji keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kepada sejumlah ahli, terkait kasus temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, (Tindak pidana perdagangan orang) dan ahli perbudakan modern," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/2).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.
Kemudian, Anam mengatakan usai keterangan dari Terbit diminta dan dikonfirmasi kepada para ahli. Barulah Komnas HAM bakal menyusun kesimpulan serta rekomendasi perihal kasus kerangkeng manusia ini.
"Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," ujarnya.
Adapun hasil rekomendasi nantinya akan diserahkan kepada sejumlah instansi untuk ditindaklanjuti, seperti dugaan adanya tindak kekerasan yang telah direkomendasikan kepada Polda Sumatera Utara.
"Ketika temuan-temuan kami sudah solid di sana, kami berikan kepada mereka. Dan kami minta supaya ada penegakan hukum, dan sekarang mereka sedang berproses (Polda Sumatera Utara)," ujar Anam.
Di sisi lain, Anam juga sempat menyampaikan hal yang bakal dikonfirmasi kepada Terbit. Diantaranya berkaitan hasil temuan dugaan kekerasan sampai barang bukti foto, video dan dokumen.
"Banyak hal yang kami temukan dari kondisi, sejarah, kondisi sampai kekerasan, dan kekerasan yang hilangnya nyawa, dan semoga dia (Terbit) kooperatif," katanya.
"Karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apapun menurut dia, dan kami akan konfirmasi dengan beberapa dokumen yang kami miliki, ada foto, ada video, ada berkas, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Adapun, untuk saat ini Terbit diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat oleh komisi antirasuah.
Bersamaan dengan itu, terkuak lah pertama kali, dari laporan Migrant CARE yang menemukan adanya dugaan perbudakan yang terjadi rumah Bupati Langkat.
"Diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah di sana, yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," bebernya.
Berikut Tujuh praktik perbudakan diduga terjadi di rumah Bupati Langkat:
1. Bupati membangun diduga semacam penjara, ada kerangkeng di dalam rumahnya
2. Kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja.
3. Para pekerja tidak punya akses kemanapun
4. Para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam dan luka
5. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari
6. Para pekerja tidak digaji
7. Para pekerja tidak punya akses komunikasi ke pihak luar
Baca juga:
Temuan Komnas HAM, Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Dihuni 52 Orang, 3 Meninggal
Polisi Segera Naikkan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat ke Penyidikan
Komnas HAM Siang Ini Periksa Bupati Nonaktif Langkat soal Kerangkeng di Rumah Pribadi
Kasus Penjara Manusia di Rumah Pribadi, Komnas HAM Periksa Eks Bupati Langkat Besok
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Harus Humanis Bukan Dikerangkeng