Komnas PA: Bila bukti lemah, kasus JIS jangan dipaksakan
Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika memang memiliki bukti, keluarga korban bisa memperjuangkan haknya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK di JIS.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta, agar kasus dugaan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS) tidak dipaksakan.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, ya jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti," tegas Arist saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8).
Arist menambahkan, jika memang memiliki bukti, keluarga korban bisa memperjuangkan haknya. Tapi prinsipnya, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.
"Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," ucapnya.
Seperti diketahui, sejak putusan PT yang membebaskan dua guru JIS keluar, dengan dalih perlindungan anak, sejumlah pihak terus mempermasalahkan pembebasan Neil dan Ferdi. Padahal, fakta dan bukti persidangan tak satupun yang berhasil membuktikan bahwa kasus ini benar-benar terjadi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo.