Komnas Perempuan minta jam kerja wanita berumah tangga dikurangi
Menteri Hanif berjanji akan mengkaji ulang waktu kerja bagi kaum perempuan tersebut.
Sejumlah catatan suram yang dimiliki oleh Komnas Perempuan mengenai para buruh migran perempuan di luar negeri disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mereka meminta supaya peraturan yang merugikan para penghasil devisa negeri itu segera diperbaiki.
"Masalah Johor dan sebagaimana di sini semuanya kami laporkan dan kemudian juga masalah judical review itu nanti kami akan bicarakan itu kemudian juga juga bicara mengenai ratifikasi konferensi buruh migran dan keluarganya tahun 1990," kata Komisioner Gugus Kerja dan Reformasi Kebijakan Buruh Migran Komnas Perempuan Tumbu Saraswarti di Ruang Kerja Menaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Senin (1/12).
Menanggapi laporan itu, Menteri Hanif menyatakan akan melakukan merevisi sejumlah peraturan yang dinilai merugikan para TKI. Namun, kata Tumbu, Hanif meminta waktu untuk melakukan perombakan dalam sistem yang sebetulnya sudah tertanam puluhan tahun tersebut.
"Tapi nanti dia beresin dulu mekanisme rekrutmen yang pertama kan banyak sekali tuh manipulasi dokumen dan sebagaimana itu satu pintu dan memang diberesin dulu dalam negerinya sertifikasinya baru nanti kepada undang-undangnya. Misalnya Revisi Undang-undang Nomor 39 berkaitan dengan ratifikasi yang telah kita lakukan konferensi buruh migran dan keluarganya dengan meratifikasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 nanti diintegrasikan dengan Undang-undang No 39 tahun 1990 direvisi tapi itu nanti," ujar Tumbu.
"Beliau akan membereskan sistem rekrutmen sistem ratifikasi di PJTKI-PJTKI itu yang melanggar Permen-Permen yang tidak sesuai dengan situasi dan perlindungan kita akan kita pelajari sebelumnya," tambah Komisioner Gugus Kerja Pekerja Buruh Migran Komnas Perempuan Sri Nur Herwati.
Sri menambahkan, pertemuan singkat itu juga sempat membahas pembatasan jam kerja bagi kaum hawa. Kepada Sri dkk, Menteri Hanif menjelaskan mengenai aturan pembatasan waktu kerja bagi kaum wanita itu.
"Disinggung sedikit dan melakukan klarifikasi bagaimana sebenarnya agar perempuan ini tidak mengalami beban ganda di rumah itu. Sebenarnya arahnya kesana kemudian enggak diputuskan seperti apa," ujar Tumbu.
Dalam peraturan itu, wacana perubahan jam kerja bagi kaum wanita supaya memberikan pelajaran kepada suaminya yang menganggur. Para wanita yang sudah berumah tangga tak mengalami beban dua kali setelah bekerja kemudian menjalani tugas di rumah.
"Ya sebenarnya arahannya supaya enggak ada beban ganda karena yang perempuan tulang punggung keluarga tapi juga suaminya nggak peduli ini yang sebenarnya yang ditekankan maksud dan tujuan pengurangan jam kerja," kata Tumbu.
Namun Menteri Hanif berjanji akan mengkaji ulang waktu kerja bagi kaum perempuan tersebut. "Beliau mengatakan dipertimbangkanlah karena peran ganda tadi," pungkasnya.