Kompaknya sopir GO-JEK kawal kasus Fortuner maut
Pengemudi Fortuner diketahui usai minum alkohol di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat.
Riki Agung Prasetio (24) mengemudikan Toyota Fortuner bernomor polisi B 201 RFD dengan kecepatan tinggi. Mobil itu hilang kendali sehingga menghantam motor Yamaha Mio yang ditumpangi Zulkahfi Ramham (30) dan istri Nuraini (23).
Zulkahfi dan Nuraini tewas, dua penumpang mobil juga bernasib serupa. Sebelum terlibat kecelakaan, pengemudi Fortuner diketahui usai minum alkohol di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat.
Kasus ini mengundang simpati dari rekan Zulkahfi sesama sopir GO-JEK. Kemarin, sebanyak 40 driver GO-JEK menyambangi kantor Satwil Laka Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka ingin memastikan pengemudi Fortuner maut, Riki diproses hukum.
"Kami perwakilan GO-JEK Jakarta Barat, kami bersolidaritas dan memastikan tersangka ada di sel," ujar Koordinator Admin GO-JEK Jakarta Barat merangkap advokasi, Haris di Kantor Satwil Laka Lantas Jakarta Barat, Rabu (10/2).
"Kami akan mengawal proses hukum ini dan juga saya percayakan kepada kepolisian Jakarta Barat," ujar Haris.
Perwakilan GO-JEK tersebut terdiri dari perwakilan GO-JEK Kembangan, Kalideres, dan Cengkareng.
Jenazah Zulkafli dan istrinya sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Petir, Kecamatan Cipondoh, kota Tangerang, Senin (8/2) sore. Keduanya dimakamkan sejajar memanjang dalam satu liang lahat. Pemakaman tersebut dihadiri keluarga dan ratusan pengemudi GO-JEK.
Atas kepergian keduanya, pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Sebab, akibat peristiwa tersebut telah menyebabkan seorang anak laki-laki korban yang baru usia empat tahun yatim piatu.
"Kita sekeluarga meminta kepada sopir mobil Fortuner itu untuk bertanggung jawab," ungkap Yayah, kakak ipar Zulkafli, usai pemakaman.
Menurut Yayah, peristiwa itu terjadi saat Zulkafli hendak mengantar istrinya pergi ke pasar. "Pada saat itu, adik saya sedang mengendarai motor Mio, lalu ditabrak mobil Fortuner hingga tewas. Ya, mungkin sopir mobil itu mabuk kali sampe nabrak motor adik saya," ujarnya.
Akibat pelanggaran ini Riki sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 283 pelanggaran lalu lintas dan pasal 310 ayat 4 karena telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.