Komplotan bajing loncat pakai hitungan primbon sebelum beraksi
Terdapat hitungan hari sebelum pelaku beraksi. Bahkan, dalam hitungannya itu juga harus ditentukan arahnya.
Kelompok bajing loncat asal Jawa Timur yang kerap beraksi di ruas jalan tol kena batunya. Beroperasi sejak tahun 2007, mereka akhirnya tertangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, pelaku tidak sembarangan beroperasi, sebab memakai mistis. Dia menjelaskan, terdapat hitungan hari sebelum pelaku beraksi. Bahkan, dalam hitungannya itu juga harus ditentukan arahnya. Hitungan tersebut seperti yang dalam kitab Primbon.
"Ada pantangannya, tidak sembarangan beraksi. Karena kalau mengacak mereka yakin pasti apes," kata Makmur saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (23/12).
Makmur menjelaskan, sasaran para tersangka merupakan truk bermuatan yang nilainya di atas Rp 500 juta. Hasil aksinya tersebut dijual kepada penadah dengan nilai yang lebih murah dari pasaran. "Penadahnya masih kami buru," kata Makmur.
Seorang pimpinan kelompok ini, MA mengaku hasil sekali beroperasi, setiap anggota kebagian Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya serta mencukupi kebutuhan hidup.
Dari hasil rampokan yang diuangkan itu, pelaku juga belikan kendaraan pribadi. Sejumlah kendaraan yang turut disita polisi ialah mobil Honda Jazz, Honda City, Toyota Avanza, dua unit Honda Bitz, Honda Kharisma, dan Kawasaki Ninja.
Selain itu, polisi juga menyita satu kalung emas, uang tunai Rp 2,250 juta, dua buku tabungan, 19 unit handphone, dan surat-surat kendaraan truk fuso. "Diduga semuanya dibeli dari hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Wirdhanto Hadicaksono.
Seperti diketahui, tujuh perampok spesialis pembajak truk di jalan tol ditangkap polisi. Tiga di antaranya dilumpuhkan. Adapun para tersangka asal Jawa Timur antara lain, BD (50), AD (53), MA (43), AG (42), IS (46), HOUR (44), dan SR (47). Mereka beroperasi sejak tahun 2007.
Hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti yang dipakai untuk beraksi ialah dua pistol airsoft gun, sejumlah senjata tajam, lima borgol, delapan rol lakban, kunci roda dan obeng, satu unit signal jammer, dua truk fuso hasil bajakan, dan beberapa sepeda motor dan mobil pribadi milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi.