Komplotan curas sadis ini jual hasil curian melalui Facebook
Tak hanya sepeda motor, mereka juga beraksi di warung atau di rumah penduduk.
Setelah tiga belas kali beraksi selama dua bulan, komplotan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus oleh Aparat Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Enam orang anggota komplotan itu adalah Bintang Fajri Angga Wijaya (20), Andrianto (22), Ryan Antono (18), Arief (19), Roni (19) dan Wahyu Kurniawan (19), warga Pucanggading, Mranggen.
Keika beraksi komplotan ini tak segan-segan melukai korbannya. Tak hanya sepeda motor, warung dan rumah penduduk juga menjadi sasaran mereka ketika beraksi.
Bintang mengaku, tindakan pencurian dengan kekerasan itu dilakukan di tiga daerah diantaranya di Tembalang, Gajah Mungkur dan Citarum. Sebelum beraksi, Bintang dan kelompoknya selalu mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu sebagai minuman penambah keberanian.
"Janjian, ketemuan terus mabuk baru beraksi," ungkap Bintang, residivis kasus pencurian saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (24/11).
Usai mabuk, mereka kemudian berboncengan sepeda motor berkeliling untuk mencari sasaran. Begitu melihat pengguna jalan mengendarai sepeda motor di jalanan sepi, mereka langsung beraksi.
"Kita pepet lalu kita hentikan secara paksa. Kemudian mereka kami todong kalau melawan ya kami lukai," ujar remaja yang juga berprofesi sebagai penjaga warnet sehari-harinya.
Tak hanya sepeda motor, mereka juga beraksi di warung atau di rumah penduduk. Terakhir dia dan kelompoknya beraksi di sebuah warung pecel di daerah Pucanggading. "Pintu kami congkel dengan obeng. Begitu masuk barang kami kuras," jelasnya.
Andrianto menambahkan, hasil tindak kejahatan mereka nantinya dijual melalui media online di internet yaitu facebook. "Biasanya kami upload ke facebook dan situs bernama jualtnskonly,"jelasnya.
Dari situ mereka akan bertransaksi hingga uang hasil penjualan didapat dan dibagi rata.
"Kalau motor biasanya kami jual Rp 1,5 juta per unit," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, kelompok tersebut memang sudah menjadi target operasi pihaknya. Mereka dikenal raja tega saat melakukan aksi.
"Tak jarang korbannya dilukai saat mempertahankan barang miliknya. Inilah pelaku yang kerap beraksi dan meresahkan warga Semarang," paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku curas ini dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Mereka diancam paling lama hukumannya sembilan tahun penjara,"pungkasnya.