Kompolnas sebut Bambang Widjojanto kemungkinan tak di-SP3
Adrianus melihat ada perbedaan antara kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengatakan kemungkinan kecil Polri mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara untuk kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Kalau kasus BW (Bambang Widjojanto) itu di-SP3-kan, saya rasa tidak," kata Adrianus di Jakarta, seperti ditulis Antara, Minggu (25/1).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo cenderung akan memberikan kesempatan pada Polri dan KPK untuk membuktikan kasus Bambang Widjojanto dan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Karena ini juga cara Jokowi dalam menangani masalah ini," kata dia.
Adrianus melihat ada perbedaan antara kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo dalam menangani perseteruan antara KPK dengan Polri.
Ia berpendapat, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlihat pro kepada KPK dengan campur tangannya melerai perseteruan. Sedangkan Presiden yang akrab dipanggil Jokowi memilih untuk tidak turun tangan menengahi perseteruan KPK dan Polri.
"SBY seperti pro KPK, kalau Jokowi memilih tidak mau mengintervensi," ujar dia.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid di Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan pihaknya akan mengajukan permintaan SP3 kasus Bambang Widjojanto.
Ia mengatakan SP3 Bambang perlu dilakukan agar Bambang tetap bisa menjabat sebagai pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra juga berharap kasus Bambang bisa dihentikan dengan SP3.