Konsumsi Daging Kucing, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Bapak kos di Semarang mengaku mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah, apa benar?
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah membatah pernyataan bapak kos di Sekaran, Gunungpati, Semarang, bahwa mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah atau menyembuhkan penyakit diabetes tidak benar. Justru dampak makan daging kucing bisa menimbulkan penyakit berbahaya.
"Kucing bukan hewan ternak atau hewan untuk konsumsi. Banyak kucing liar yang tidak tahu kondisi kesehatannya. Bisa saja kucing sedang terjangkit penyakit atau infeksi berbahaya untuk manusia," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, dr Irma Makiah, Senin (12/8).
- Konsumsi Daging Kambing Darah Tinggi, Ketahui Efek Samping Gejalanya
- Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu
- Harus Dikonsumsi Sewajarnya, Ini Sejumlah Masalah Kesehatan yang Bisa Terjadi saat Konsumsi Daging Kambing Berlebihan
- 6 Masalah Kesehatan yang Harus Diwaspadai Akibat Konsumsi Daging yang Berlebihan
Penyakit yang bisa diderita orang yang mengonsumsi daging kucing biasanya berasal dari bakteri berbahaya. Dampaknya orang tersebut akan terserang penyakit seperti Brucellosis, Botulism, Staphylococcal Meat Intoxication, hingga Clostridiosis.
Mengobati Diabetes?
Maka bagi yang ingin sembuh dari diabetes diminta untuk memperbaiki pola hidup sehat. Selain itu, juga rutin cek kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang tersedia di berbagai tempat.
"Jadi penyakit diabetes yang penting perbaiki pola makan, aktivitas fisik olahraga teratur, kelola stres dengan baik, istirahat cukup, dan jangan lupa kontrol cek kesehatan rutin,” ungkapnya.
Sebelumnya pria bernama Nur (64), pemilik indekos atau bapak kos di Gunungpati yang mengonsumsi daging kucing. Pelaku mengaku memakan daging kucing untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya.
Dari pengakuan Nur sudah mengonsumsi daging kucing sejak lama. Bahkan, selama satu tahun terakhir Nur telah mengonsumsi daging kucing liar yang datang ke rumahnya mencapai 10 ekor. Polrestabes Semarang telah menetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman kurang dari dua tahun atau KUHP sembilan bulan. Berdasarkan perkaranya, Polrestabes Semarang tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Namun Polrestabes Semarang akan menerapkan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.