Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, Sunarsih mengatakan buntut tingkah dari Vicky itu membuat pihaknya merugi
Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
Program Sinetron besutan TV Nasional Indosiar Pintu Berkah jadi ajang parodi oleh sejumlah pihak konten kreatornya. Pasalnya konten tersebut dibuat nyeleneh yang membuat citra PT Indosiar Visual Mandiri menjadi buruk.
Salah satunya dilakukan oleh Seleb Tiktok sekaligus artis Vicky Kalea. Dalam akun TikTok miliknya, ia mengunggah konten video memperadikan 'Jasa Bikin Anak Keliling'.
Pihak Indosiar pun tidak tinggal diam, hingga akhirnya Vicky dilaporkan oleh Indosiar karena tanpa izin telah mencatutkan logo Indosiar. Vicky Kalea dilaporkan telah melanggar UU ITE.
Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, Sunarsih mengatakan buntut tingkah dari Vicky itu membuat pihaknya merugi. Bahkan reputasi Indosiar pun menurun.
"Pertama, menggunakan merk logo Indosiar yang sudah kami jelaskan bahwa merek yang terdaftar dilindungi undang-undang. Dan kami berhak atas kekayaan intelektual berupa merek tersebut,"
ungkap Sunarsih kepada wartawan, Kamis (16/11).
Tidak berhenti disitu, Sunarsih juga menyoroti narasi judul yang diparodikannya berbau vulgar. Padahal dari judul sinetron yang ditayangkan 'Pintu Berkah' memberi kesan religius.
"(Vicky) mengunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia," tutur Sunarsih.
Sunarsih mengaku dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat atas video-video yang viral dan berkembang luas di masyarakat.
"Begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami. Karena Kepercayaan pemirsa, kepercayaan masyarakat, kepercayaan KPI, kepercayaan stakeholder yang lain, itu sangat berharga bagi kami" kata Sunarsih.
Tak Ragu Menempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, kedepan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum apabila kedapatan dengan kasus yang serupa dengan Vicky.
"Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran baik bagi Vicky Kalea, juga bagi masyarakat luas khususnya para konten kreator dalam menggunakan logo, menggunakan program tanpa izin itu harus berhadapan hukum,"
tutur Sunarsih.
merdeka.com
Klarifikasi Vicky
Di saat yang bersamaan, Vicky mengakui perbuatannya dan minta maaf atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Indosiar bahkan telah membuat citra buruk.
"Dalam video tersebut memang caption tayangan, saya menggunakan logo stasiun tv indosiar memparodikan program 'Pintu Berkah' tanpa saya meminta izin sebelumnya. Dan perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar, karena itu saya sangat menyesal," ungkap Vicky.
Dirinya pun mengingatkan kepada para konten kreator agar tidak sembarangan akan memparodikan untuk dijadikan bahan tontonan di media sosial. Sebab ada batasan-batasan yang harus dikenali seperti narasi hingga norma.
"Sekali lagi saya menghimbau kepada pengguna medsos khususnya konten kreator atau siapapun untuk belajar mengenai hukum dan batasan-batasan yang dilarang atau merugikan pihak lain. Tidak memparodikan karya kreatif pihak lain, apalagi dengan narasi tidak patut dan melanggar etika dan bertentangan dengan norma adat istiadat budaya Indonesia,"
sesal Vicky.
Sebagaimana diketahui, Vicky dilaporkan oleh PT Indosiar Visual Mandiri karena telah memparodikan 'Jasa Bikin Anak Keliling' yang mengadopsi dari program Pintu Berkah.
Dalam konten tersebut pun Vicky tanpa izin mencatutkan logo televisi Indosiar.
Atas perbuatannya, Vicky terancam melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.