KontraS: 242 Anggota DPR 2014-2019 punya catatan buruk
Mereka ada yang pernah terlibat kasus pidana, korupsi, hingga pelanggaran HAM.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan survei terhadap para anggota DPR periode 2014-2019. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, sebanyak 242 nama anggota DPR memiliki catatan buruk dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum duduk di Senayan.
Diwakili oleh Chrisbiantoro dan Farah, KontraS mengungkapkan sejumlah kasus yang melibatkan para anggota DPR-RI antara lain seperti terdakwa kasus korupsi, terperiksa KPK, Polisi, dan Kejaksaan terkait kasus korupsi, pernah menjadi tersangka kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran HAM.
Kemudian, mereka juga pernah terlibat kasus tindak pidana, terlibat kasus pelanggaran pemilu, pernah menerima sanksi etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPR, hingga memiliki catatan absen yang buruk semasa menjabat sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya.
"Berdasarkan catatan KontraS, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP (57 orang), Golkar (44 orang), Demokrat (37 orang), Gerindra (24 orang), PPP (20 orang), PKS (18 orang), PAN (16 orang), PKB (11 orang), dan NasDem (9 orang). Terkait kasus korupsi, terdapat 160 nama yang berhasil lolos menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019," ujar staf advokasi internasional Kontras Farah Fathurrahmi di kantor Kontras, Menteng, Selasa (14/10).
Dari jumlah tersebut, lanjut Farah, 5 nama yang pernah tercatat menjadi terdakwa dalam sejumlah kasus korupsi, meski dibebaskan, nama-nama tersebut antara lain Rachmat Hidayat, Mukhamad Misbakhun, Azam Azman Natawijana, Krisna Mukti, dan Achmad Dimyati Natakusuma.
Sisanya 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 nama pernah diperiksa KPK, Polisi hingga Kejaksaan terkait kasus korupsi, 76 nama diduga terlibat kasus korupsi.
"4 Nama merupakan pengacara yang membela koruptor seperti Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Junimart Girsang, John Kenedy Azis, dan Heri Gunawan. 9 Nama terlibat kasus pelanggaran HAM, 19 nama terkait kasus pelanggaran pidana, 38 nama terkait kasus pelanggaran pemilu, 16 nama tercatat pernah menerima hukuman dari BK DPR, dan 52 nama terkait catatan absensi yang buruk," jelas Farah.
"Pelanggaran paling berat yang dilakukan oleh para anggota DPR tersebut adalah kasus korupsi dan pelanggaran HAM," Ketua Biro Penelitian Hukum dan HAM KontraS, Chrisbiantoro.