KontraS nilai Jokowi warisi potret buram pemerintahan SBY soal HAM
KontraS menerima 62 pengaduan publik atas kasus-kasus yang memiliki dimensi pelanggaran hak sipil & politik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mewarisi potret buram pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak berpihak pada isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Janji Jokowi yang ingin galak di sektor penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat ternyata hanyalah sebuah janji manis belaka. Sepanjang tahun 2015, KontraS menerima 62 pengaduan publik atas kasus-kasus yang memiliki dimensi pelanggaran hak sipil dan politik.
"Utamanya isu seperti hak atas hidup, jaminan perlindungan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan, pembunuhan kilat tanpa proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar saat jumpa pers di Kantor Kontras, Jl Kramat II, Jakarta, Sabtu (26/12).
Sepanjang tahun 2015, KontraS juga mencatat setidaknya terdapat 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang. Sementara, 24 pembela HAM, pekerja lingkungan dan masyarakat adat yang dikriminalkan. Jumlah tersebut di luar 49 aktivis anti korupsi yang juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Kebebasan beragama dan beribadah di era kepemimpinan Jokowi juga sama dengan era kepemimpinan SBY. Kontras mencatat 96 peristiwa intoleransi terjadi sepanjang tahun ini.
Untuk kasus kabut asap yang paling geger sepanjang tahun 2015, pemerintahan Jokowi juga tak mampu mengatasinya. Bahkan, tercatat 12 orang menjadi korban dari kabut asap.
"Malah hujan lah yang menangani kabut asap," kata Haris.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 2015 justru tak membuat pemerintahan Jokowi tanggap. Malahan, kebijakan-kebijakan pemerintahan dewasa ini justru menunjukkan sikap anti HAM.
"Sampai saat ini tidak jelas Jokowi arahannya seperti apa? Siapa yang harus mengawal?" ujarnya.
"Bisa dilihat pidato Jokowi di peringatan Hari HAM Sedunia yang menyiratkan bahwa pemerintah terkesan membuat aturan untuk membatasi hak-hak azasi dengan sudut pandangnya sendiri," katanya menambahkan.