Kontroversi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J
Selain menangani kasus pembunuhan Brigadir J selaku pengacara, Kamaruddin Simanjuntak juga pernah membongkar kasus korupsi Hambalang dan e-KTP.
Nama Kamaruddin Simanjuntak tak bisa dikesampingkan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kamaruddin ditunjuk keluarga sebagai pengacara Brigadir J.
Awal kemunculan Kamaruddin bersama tim pengacara Victory Law Firm, ke publik, langsung membuat geger. Dia terang-terangan membuka foto-foto kondisi jenazah Brigadir J. Sekaligus membantah narasi polisi yang menyebutkan penyebab kematian Brigadir J karena polisi tembak polisi.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
Skenario baku tembak Brigadir J dengan Richard Eliezer alias Bharada E ditengarai adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pun lantang ditentangnya. Karena adanya beberapa sayatan, luka tembak, luka memar pada tubuh Brigadir J.
“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu," tutur Kamaruddin awal kemunculannya saat jelaskan kondisi luka kliennya tersebut.
Berangkat dari kejanggalan dibeberkannya, Kamaruddin turut melancarkan serangan balasan dengan membuat laporan STTL/251/VII/2022/ Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022 atas dugaan pembunuhan berencana.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata Kamarudin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan Pasal 340 KUHP itu pun serasa berlawanan dengan laporan sebelumnya yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Akhirnya, Dua, LP/368/A/VII/2022/SPKT /Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J dan yaitu LP/B/1630/ VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022 berujung dihentikan.
Karena dua laporan dari Sambo telah dihentikan atau SP3, maka Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengusut atas kasus dugaan pembunuhan berencana. Hingga berhasil menyeret Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat.
Tak hanya Ferdy Sambo, dari dari laporan Kamaruddin pun berhasil menyeret Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka sampai naik ke persidangan.
Kelimanya didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Ungkap Kasus di Era SBY
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamaruddin nyatanya juga pernah mengungkap kasus korupsi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti kasus korupsi Hambalang hingga korupsi e-KTP.
Lewat sebuah tayangan video yang beredar di media sosial kala itu, Kamaruddin juga mengaku telah memenjarakan sejumlah politikus Demokrat, mulai Angelina Sondakh hingga Andi Mallarangeng.
"Waktu saya bongkar Wisma Atlet, Hambalang, sama e-KTP, kan aku yang menjalani itu di situ berapa menteri tuh yang saya penjarain ya, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, Andi Mallarangeng, kan aku yang dulu bongkar itu kan," kata Kamaruddin dalam video tersebut.
Diketahui jika, kasus dugaan korupsi yang disinggung Kamaruddin nyatanya memang terjadi saat zaman pemerintahan SBY. Kemudian, Kamaruddin menyebut presiden yang menjabat kala itu, yakni SBY, bahkan sampai bersujud kepada dirinya.
"Sampai presiden sujud-sujud menyembah saya. Di Indonesia, satu-satunya lawyer yang pernah disembah presiden itu saya," ujarnya.
Atas pernyataan itu sontak mendapatkan respon dari Partai Demokrat lewat Badan Hukum dan Pengamanan Partai turut melayangkan surat somasi kepada Kamaruddin meminta permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.
Demokrat menilai pernyataan Kamaruddin hoaks dan dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15. Namun, belakangan Kamaruddin menyatakan enggan untuk meminta maaf atas pernyataannya.
Dilaporkan 2 Kali ke Polisi
Selain dua kasus itu, Kamaruddin juga turut terlibat dua laporan polisi atas pencemaran nama baik. Pertama, akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Disitu Kamaruddin menyebut bahwa Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Atas hal tersebut Kamaruddin turut dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong, ke Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Namun demikian, laporan itu turut dilimpahkan ke Bareskrim Polri, dengan dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Iya terakhir digelar di Bareskrim Polri," jelasnya.
Disamping kasus itu, Kamaruddin juga turut dilaporkan atas capan 'polisi mengabdi ke mafia'. Laporan itu dilayangka. Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri karena dianggap turut mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri," ujar pengacara KBPP Polri, Enita Adyalaksmita dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/12/2022.
Selain, laporan ke Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak juga telah dilaporkan terkait kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat berbincang dengan Uya Kuya di podcast kanal YouTube Uya Kuya TV.
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin.
(mdk/gil)