Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta
Korban pinjaman online (fintech) di Kota Solo semakin bertambah. Setelah YI (51) yang menjadi korban fintech ilegal INCASH, kini enam warga mengalami hal yang sama. Mereka belum lama ini mengadukan kasus yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo Baru, Sukoharjo.
Korban pinjaman online (fintech) di Kota Solo semakin bertambah. Setelah YI (51) yang menjadi korban fintech ilegal INCASH, kini enam warga mengalami hal yang sama. Mereka belum lama ini mengadukan kasus yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo Baru, Sukoharjo.
Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha mengatakan, pihaknya saat ini menangani tujuh laporan nasabah fintech yang diduga ilegal. Para nasabah mendatangi kantornya setelah LBH tersebut membuka pos pengaduan. Perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada para korban diduga ilegal. Pasalnya, bunga yang dikenakan cukup besar, sehingga sangat memberatkan nasabah.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
"Bunganya sangat besar, ada nasabah yang kami tangani, namanya SM, dia nunggak hingga 2 bulan. Kemudian didenda hingga puluhan juta rupiah," ujar Made, Senin (29/7).
Dikatakan Made, pada awalnya, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp5 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha. Namun tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga 2 bulan.
"Saking polosnya, pinjaman yang hanya Rp5 juta dari beberapa aplikasi, 2 bulan kemudian menjadi Rp75 juta. Rinciannya dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor dan bunga," jelasnya.
Menurut dia, sejumlah korban pinjaman online lainnya yang ditangani saat ini kasusnya hampir sama dengan SM. Selain utang dan bunganya membengkak, mereka juga mendapatkan teror karena terlambat melakukan pembayaran.
Made menambahkan, dari 7 korban fintech tersebut ada 3 yang benar-benar kooperatif dan melanjutkan kasus yang dialaminya. "Mereka YI, SM sama AZ," lanjutnya.
Saat ini, dikatakannya, LBH Soloraya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti pinjaman online. Harapannya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Bahkan pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Polda Jateng jika tak kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal tersebut.
"Kalau sampai batas waktu belum diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa kita lanjutkan ke Polda Jateng," tandasnya.
Sejumlah alat bukti yang sertakan berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lainnya.
Baca juga:
Tim Siber Polri Buru Penyebar Info Korban Fintech Rela Digilir
Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Solusi Jitu Keterbatasan Modal UMKM Tanah Air
Tak Bisa Bayar, Nasabah Pinjaman Online Ini Difitnah Rela Digilir Demi Lunasi Utang
Gaet Modalku, Tokopedia Luncurkan Modal Toko
YLKI Catat Aduan Konsumen Fintech Masih Jadi Terbanyak Sepanjang Semester I 2019