Korban kecewa sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda pekan depan
Korban mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang.
Sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan rencananya dilaksanakan pada 14 Maret 2016, akhirnya ditunda. Dan dijadwalkan pada Selasa 22 Maret 2016 mendatang.
Sementara itu, korban yang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang.
Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Jonson Panjaitan mengatakan, jika memang harus ditunda, seharusnya tidak sampai membutuhkan waktu satu minggu untuk sidang lanjutan.
"Kalau ditunda artinya justice delayed is justice denied, keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan," ujar Jonson.
Penundaan sidang praperadilan tersebut kata Jonson, tidak seharusnya ditunda selama itu.
"Kami minta dilanjutkan besok, ternyata hakim menunda sampai 22 Maret 2016," papar Jonson.
Kasus yang membelit Novel Baswedan pada 2004 lalu, sambung Jonson, termasuk extra judicial killing, karena diduga melakukan pembunuhan secara sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap korban.
"Dalam rangka menegakkan HAM seharusnya proses hukumnya tidak mengenal kedaluwarsa, seharusnya ini diselesaikan lewat pengadilan," katanya seperti dilansir Antara.
Sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan ditunda pengadilan sampai Selasa 22 Maret 2016.
Hakim sidang praperadilan Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana, mengatakan, pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.
"Dalam surat, termohon mengatakan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," kata dia.
Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim prapenuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung.
"Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang praperadilan," tutupnya.