Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Kasus penemuan jasad perempuan di kawasan Banjar terungkap. Korban diketahui bernama Indriana Dewi Eka (25) dibunuh dengan terencana. Satu dari tiga orang tersangka adalah calon anggota legislatif (caleg). Motifnya adalah cinta segitiga.
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Didot Aliviansyah (DA), Devara Putri Prananda (DP) dan Muhammad Reza Swastika (MR). Tersangka yang tercatat sebagai Caleg adalah Devara Putri. Ia bertarung dalam kontestasi politik merebut kursi DPR RI nomer urut 4 di Daerah Pemilihan Jabar IX dari partai Garuda.
"Tim penyidik mendapatkan informasi memang yang didapatkan kurang lebih seperti itu, tersangka DP turut serta untuk dalam pesta politik sebagai caleg," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham di Mapolda Jawa Barat, Senin (4/3).
Perencanaan Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini berawal saat Didot ingin menjalin asmara dengan Devara yang berstatus mantan. Namun, di saat yang bersamaan, Didot sedang menjalin hubungan dengan korban.
Devara menyetujui untuk kembali menjalin kasih dengan Didot dengan syarat Indriana harus dibunuh. Didot pun menyanggupinya. Namun, ia sepakat menyewa orang lain untuk melakukan ekskusi. Singkat cerita dipilihlah Muhammad Reza.
Sempat ragu, Muhammad Reza pun menyetujuinya karena tergoda imbalan Rp 50 juta. Uang itu dibutuhkan agar bisa lepas dari jeratan utang.
Rencana pembunuhan pun dibahas oleh mereka bertiga di sebuah kosan pada pertengahan Februari lalu. Cara membekap dipilih dan semua perlengkapan dicatat agar tak meninggalkan jejak.
“Usulan rencana pembunuhan lainnya yaitu agar pembunuhan dilakukan di tempat sepi dan tidak terdapat kamera CCTV. Termasuk menggunakan mobil sewaan atau rental. Mereka sepakat,” ucap ucap Jules.
Pada Selasa (20/2), Didot pun menjalankan aksinya. Ia menyewa mobil dengan plat nomer palsu B 2848 POX. Didot bersama Muhammad Reza menjemput korban. Mereka pergi jalan-jalan ke Puncak, Kabupaten Bogor, tepatnya ke Bukit Pelangi.
Saat perjalanan pulang, Muhammad Reza yang duduk di belakang korban sudah bersiap. Didot pun memberikan kode ketika berpura-pura menepikan mobil untuk buang air kecil. Tak berselang lama, Muhammad Reza menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang sekira 15 menit. Didot kembali ke mobil setelah diberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia. Di tempat terpisah, Didot memberi kabar kepada Devara Putri bahwa rencana sudah dijalankan.
Untuk memastikan kondisi aman, Devara datang ke rumah ibu korban berpura-pura mengirimkan makanan dan datang sebagai Shoppe Food memastikan orang di rumah tidak panik.
Jenazah korban dibawa oleh Didot dan Muhammad Reza ke kosan untuk ditutupi selimuti bed cover. Lalu, Pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 13. 00 WIB, ketiga tersangka pergi menggunakan mobil sewaan untuk membuang mayat yang rencananya akan disimpan di laut Pangandaran.
Ketiganya langsung berangkat bersama mayat dan sempat berisitraha di Cirebon untuk melanjutkan perjalanan ke daerah Kuningan. Di sini mobil yang ditumpangi alami kecelakaan setelah menabrak batu. Mobil bocor di bagian mesin bawah sehingga harus diderek menuju daerah Banjar.
Pada 22 Februari ketiga tersangka membawa mobil ke sebuah penginapan. Mereka tidur di kamar sedangkan mobil disimpan di pinggir jalan. Pada siang hari mereka juga menyewa towing membawa mobil ke bengkel yang sudah dicari tersangka di daerah Dusun Cilengkong, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar. Di mobil tersebut masih ada jenazah korban.
Pada Jumat, 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ketiganya memutuskan untuk membuang jenazah di lokasi yang berbeda dari rencana awal karena jenazah sudah mulai berbau.
Sebelum dibuang ke jurang sedalam 100 meter, perhiasan korban pun dilucuti. Mereka pun menghilangkan barang bukti, membakar sarung tangan dan lain-lain. "Barang-barang juga dibuang ke aliran sungai. Para tersangka sampai Jakarta pada 24 Februari lalu mengembalikan mobil ke pemiliknya," ungkap Jules.
Jasad korban pun akhirnya ditemukan pada Minggu (25/2) pagi oleh warga yang sedang bersepeda. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4 dengan ancaman pidana mati.