Korban pemerkosaan kakeknya di Bangli terancam diusir dari desa
Korban pemerkosaan kakeknya di Bangli terancam diusir dari desa. Korban pemerkosaan, Ni LR (14) pelajar SMP warga adat Desa Tembuku di Kabupaten Bangli, Bali tidak hanya harus menanggung malu karena perbuatan bejat kakeknya MN alias Jero D (65). Dia juga terancam diusir dari desa tempat tinggalnya karena sanksi adat.
Korban pemerkosaan, Ni LR (14) pelajar SMP warga adat Desa Tembuku di Kabupaten Bangli, Bali tidak hanya harus menanggung malu karena perbuatan bejat kakeknya MN alias Jero D (65). Dia juga terancam diusir dari desa tempat tinggalnya karena sanksi adat.
Wayan Budiartha selaku Bendesa (ketua adat) Pakraman Undisan Kelod, mengatakan, perbuatan Jero D yang tega menggauli cucunya sendiri hingga hamil dianggap telah menodai kesucian desa.
"Perbuatan pelaku membuat leteh (kotor) desa kami," kata Wayan Budiartha didampingi Kepala Dusun Bukit Sari, I Made Suardiana, Senin (8/5).
Lanjutnya, bahwa sanksi adat yang dikenakan sesuai dengan yang telah tersurat dalam awig (hukum /aturan adat), maka pelaku dikenakan sanksi baik secara skala dan niskala.
Untuk sanksi secara niskala, keluarga pelaku diwajibkan menggelar upacara ngresigana agung (pembersihan desa) di perempatan agung di desa Undisan kelod dan di Pura Desa. "Sementara untuk sanksi skala, baik pelaku maupun korban tidak diperkenankan lagi tinggal di wilayah desa adat Undisan Kelod," bebernya.
Namun keputusan korban akan ikut diusir seperti kakeknya atau tidak belum diputuskan. Sebab pertimbangannya, Ni LR merupakan korban yang terpaksa mengikuti kemauan bejat kakeknya karena di bawah ancaman. Berbeda jika keduanya melakukan hubungan tak wajar karena suka sama suka.
Budiartha menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayahnya pada tahun 1990. Ceritanya, kasusnya adalah seorang ayah menggauli anak tirinya hingga hamil. Karena perbuatanya keduanya dikenakan sanksi adat yakni dilarang tinggal dan menginjak tanah desa adat Undisan Kelod.
"Soal kasus yang terjadi sekarang ini, keputusannya tunggu hasil paruman (rapat adat) yang akan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemangku dan sesepuh adat yang akan digelar hari Jumat nanti. Untuk saat ini kita belum ambil keputusan apapun. Tunggu hasil paruman nanti," ucapnya.
Pun demikian, kata Budiartha, untuk menyelamatkan status anak yang nantinya lahir maka akan digelar upacara perkawinan. Namun justru yang menjadi kendala yakni sesuai persepktif agama dilarang seorang manusia dinikahkan dengan berwujud benda. Ataupun, lanjutnya dinikahkan dengan masih satu darah (kakak, ayah atau ibu atau kakek).
Dia menambahkan, sejatinya isu kehamilan korban sudah menyebar sejak beberapa pekan lalu, bahkan warga sempat menanyakan korban dan kakeknya (pelaku) yang berprofesi sebagai dukun. Hanya saja keduanya berkilah, bahkan pelaku mengatakan kalau di perut cucunya bersarang makhluk halus tanpa kepala.
Dirinya tidak menapik kalau pelaku selama ini mengaku sebagai dukun. Hanya saja tidak terlihat seorangpun yang datang berobat atau butuh bantuan pelaku.