Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus sang engon
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.
Kecelakaan tragis kembali terjadi, Bus Pariwisata Sang Engon Nopol B 7222 KGA terguling di Jalan Tol Jatingaleh Semarang, Jumat 20 Februari 2015 lalu . Bus yang membawa rombongan jamaah pengajian setelah mengikuti tausiyah Habib Lutfhi di Pekalongan rencananya akan kembali pulang ke Bojonegoro Jawa Timur.
Akibat kecelakaan tersebut 18 orang meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana PT Tera Data Indonusa Tbk memiliki jaringan servis untuk produknya? Saat ini Axioo telah memiliki 177 titik service point yang tersebar di seluruh Indonesia dan ini menjadikan Axioo sebagai salah satu yang memiliki jaringan service point terluas di Indonesia.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan Perlindungan Dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan demikian, seluruh korban kecelakaan Bus Sang Engon mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap.
Setiap korban meninggal dunia maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp. 25 juta. Korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya penggantian perawatan Maksimal Rp. 10 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan Maksimal Rp. 25 juta.
Bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp.2 juta.
Santunan diserahkan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Rahardjo, disaksikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Armanda, pada hari Senin 23 Februari 2015 bertempat di Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.
(mdk/did)