Korlantas Imbau Kendaraan Hancur Kecelakaan Dilaporkan agar Tidak Kena Pajak
Purwadi berharap dengan pelatihan ini petugas dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat, terutama agar penerbitan BPKB lebih cepat.
Subdit Regident Korlantas Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Hotel Hive, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Pelatihan berlangsung selama 10 hari. Terdiri dari 7 hari pelatihan dan sertifikasi dilakukan 3 hari. Ada 44 peserta dari perwakilan Polda seluruh Indonesia.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Ini merupakan tindakan untuk meningkatkan kemampuan kepada petugas penerbit BPKB," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi dalam keterangannya.
Purwadi berharap dengan pelatihan ini petugas dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat, terutama agar penerbitan BPKB lebih cepat.
Purwadi juga menyinggung bakal adanya big data yang menampung berbagai data kendaraan. Data itu bisa diakses oleh masyarakat.
"Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas," ujarnya.
Selain itu, Purwadadi menyampaikan bahwa apabila ada kendaraan yang rusak dan tidak bisa digunakan, bahkan dijadikan barang bukti tindak pidana, maka pajak akan tetap ditagihkan.
"Sebenarnya kan begini, orang yang mengalami kecelakaan kendaraannya sudah hancur, kita kan tidak tahu kalau dia tidak lapor, kita akan tetap menagihkan pajaknya, kan begitu," ucapnya.
Oleh karenanya, Purwadi mengatakan kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak ataupun tidak layak pakai tersebut dengan menyertakan bukti-bukti, agar nantinya bisa di ambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," pungkasnya.
(mdk/eko)