Korupsi alkes, eks Kadinkes Asahan divonis 1 tahun 4 bulan bui
Herwanto terbukti merugikan negara Rp 3,4 miliar.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.
Selain Herwanto, 3 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Ketiganya yaitu Ibnu Alfi, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Asahan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, serta Irfan Nasution, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Asahan, dan Nasrun Achdar, rekanan, yang masing- masing diganjar 1 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap keempatnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2). Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Tambunan, Warsito dan Sumanggar Siagian. Sebelumnya mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi Herwanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. Jaksa juga belum bersikap. "Kami masih pikir-pikir," kata Roy Tambunan.
Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2012. Ketika itu Dinas Kesehatan Asahan menerima dana Rp 6,9 miliar bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.
Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar, kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, melainkan dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu Alfi kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum juga dilaksanakan.
Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Para terdakwa mengetahui masalah itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100 persen.
Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar.