Korupsi bansos, Ketua DPRD Jember divonis 2 tahun dan hak politik dicabut 1 tahun
Mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2015, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/10).
"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.
Terdakwa Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," katanya.
Vonis majelis hakim yang diketuai Wiwin Arondawati didampingi anggota Bagus Handoko dan Agus Yunianto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jember yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah bansos, dan yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan yang disampaikan JPU. "Kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan," kata JPU Sumartiningsih.
Penasehat hukum terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril mengatakan kliennya tidak terbukti dari dakwaan primernya dan hanya dikenakan dakwaan subsidernya dan sesuai pengakuan menggunakan uang sebesar Rp 90 juta, namun itu sudah dikembalikan.
"Masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, namun saya akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien saya," ujarnya.
Baca juga:
KPU Mahulu & KPU Kaltim diduga lakukan LPJ fiktif senilai Rp 30 M
'Satu ton', kode suap ke wakil ketua DPR Taufik Kurniawan
Pemberantasan korupsi di DPR butuh komitmen dari anggota dewan
Akui perbuatan, Zumi Zola menyesal terima gratifikasi Rp 44,138 M plus mobil Alphard
James Riady penuhi panggilan KPK terkait kasus suap proyek Meikarta
Ekspresi Zumi Zola saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa