Korupsi BLT untuk Berjudi dan Selingkuh, Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Askari (43) dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, itu dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Askari (43) dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, itu dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp182,7 juta.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengungkapkan, tuntutan dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Sumsel, Senin (12/4). Pada tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan dasawisma dibentuk? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10), berikut merdeka.com ulas mengenai dasawisma artinya dalam bahasa Indonesia yang dilengkapi dengan tujuan beserta tugasnya.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
"Pada sidang tuntutan kemarin, kami tuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara," ungkap Yuriza, Selasa (13/4).
Dia menyebut JPU tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) dengan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Padahal pada sidang perdana, JPU turut mendakwa Askari dengan pasal itu.
"Sesuai SOP, hukuman mati itu ancaman maksimal," kata dia.
Yuriza menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan karena terdakwa menggunakan BLT DD Covid-19 untuk kepentingannya sendiri, seperti berjudi, bayar utang, dan membayar uang muka pembelian mobil selingkuhan yang berstatus istri warganya.
"Itu yang memberatkan terdakwa, menyalahi aturan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Askari mengakui tidak menyalurkan BLT DD kepada penerima melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar uang muka mobil untuk selingkuhannya.
Pemberian DP mobil tersebut dilakukan pada saat terdakwa menginap bersama selingkuhannya di salah satu hotel di Lubuklinggau setelah pencairan dana.
"Selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya. Saya pakai uang itu sebanyak Rp20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya," ungkap terdakwa Askari saat menjalani sidang virtual, Senin (29/3).
Selain itu, terdakwa juga memakai dana bantuan untuk berjudi sebesar Rp120 juta. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.
"Seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, dan Rp50 juta judi remi song," kata terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 dari dari dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel) dan judi remi.
"Terdakwa menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, untuk judi juga, tidak memberikannya kepada penerima yang berhak," ungkap JPU Rahmawati saat dihubungi, Selasa (2/3).
Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 20 Tahun 2001. "Dalam pasal 2 itu bisa ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.
Baca juga:
Tiga Kepala Desa di Riau Diduga Gelapkan Bantuan Keuangan
JPU Tuntut Tiga Koruptor Dana Desa di Maluku Tengah Empat Tahun Bui
Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa 2 Tahun Lalu, Ini Alasan Warga Sampang Serbu Kejari
Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan TTS Segel Kantor Desa
Penyebab Terjadinya Korupsi dari Hal Kecil, Serta Definisi & Tantangan Memberantasnya
Mantan Kades di Bogor Pakai Dana Desa Rp900 juta untuk Kepentingan Pribadi