Korupsi dana hibah, 5 Eks komisioner KPU Pakpak Bharat dituntut 4 tahun penjara
Para terdakwa yang menjalani tuntutan yaitu Sahitar Berutu, mantan Ketua KPU Pakpak Bharat beserta empat anggotanya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik, dan Tunggul Monang Bancin.
Lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat masing-masing dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana hibah Rp 471 juta.
Para terdakwa yang menjalani tuntutan yaitu Sahitar Berutu, mantan Ketua KPU Pakpak Bharat beserta empat anggotanya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik, dan Tunggul Monang Bancin.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10). Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Yosua di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan.
Dalam nota tuntutannya , JPU menyatakan kelima terdakwa menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 471 juta. Dana yang diselewengkan merupakan hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp 641 juta.
Dana hibah diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun mereka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah mendengar tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan menyampaikan pembelaan itu pada persidangan pekan depan.