Korupsi dana sertifikasi, pejabat BPN Kalteng ditahan di Simalungun
Dia ditahan karena pernah mangkir saat diperiksa sebelumnya.
Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Asli Dachi, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (26/11). Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II Pematang Siantar, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sertifikasi aset Pemkab Simalungun.
Ketika kasus itu terjadi, Asli Dachi menjabat Kepala BPN Simalungun. Saat ini dia dikabarkan menjabat Kabid Perselisihan dan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalteng.
Asli Dachi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. "Penahanan terhadap mantan Kepala BPN Simalungun ini untuk memudahkan proses penyidikan. Apalagi tersangka sempat mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang jelas," kata Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Parada Situmorang.
Asli sempat menolak dibawa ke Lapas Kelas II Pematang Siantar. Dia beralasan sakit dan sempat merasa mual. "Namun saat akan dibawa ke rumah sakit tersangka terlihat sehat. Tim tetap membawa tersangka ke Lapas Kelas II Pematangsiantar, meski tersangka menolak menandatangani BAP," ujar Parada.
Kasus dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun menjerat Asli Dachi terjadi pada tahun lalu. Aset disertifikasi terdiri dari 1.410 bidang tanah menggunakan dana hibah senilai Rp 2 miliar, ditampung di APBD.
Dalam proyek ini, Asli Dachi membentuk panitia yang susunannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan dana hibah Rp 2 miliar itu terkirim ke rekening pribadinya yang diajukan sebagai rekening panitia.
Untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, Asli Dachi diduga sengaja mengalirkan dana Rp 177 juta ke rekening masing-masing pemilik 7 CV di Medan. Dana itu disebutkan sebagai biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Namun ternyata dia kemudian memerintahkan orang suruhannya, Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi, menarik kembali dana itu secara tunai pada Mei 2014 dan Juli 2014.
Dari 1.410 sertifikat yang harus dikerjakan, hanya 5 sertifikat yang diterbitkan Asli Dachi. Dia pun kemudian pindah tugas ke Palangkaraya.
Selanjutnya, Ismet Sofiansyah yang menggantikan jabatannya menerbitkan enam sertifikat lagi. Total hanya selesai 11 sertifikat dengan estimasi biaya sekitar Rp 60 juta.
Berdasarkan hasil LHP BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.940.000 dalam proyek ini. Tersangka telah mengembalikan Rp 1 miliar. Penyidik juga sudah memeriksa saksi dalam perkara ini, termasuk para pejabat teras Pemkab Simalungun, seperti Sekda Gidion Purba, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Jan Waner Saragih, Asisten III Sudiahman Saragih, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wilson Manihuruk, dan Kadis PPKAD John Sabiden Purba.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," sebut Parada.