Kota Siak ditetapkan jadi Cagar Budaya Nasional
Kota Siak ditetapkan jadi Cagar Budaya Nasional. "Alhamdulillah, Kota Siak Sri Indrapura yang merupakan salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus cagar budaya Nasional," kata Syamsuar, Sabtu (28/7).
Kawasan pusat pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Provinsi Riau, ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kawasan cagar budaya peringkat Nasional. Itu diperjuangkan secara bertahap dan konsisten selama lebih dari dua tahun, di bawah arahan Bupati Siak Syamsuar.
"Alhamdulillah, Kota Siak Sri Indrapura yang merupakan salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus cagar budaya Nasional," kata Syamsuar, Sabtu (28/7).
-
Kapan Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
-
Kenapa Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Pembangunan istana megah ini tak lekang dari kondisi Kerajaan Siak pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim khususnya di bidang ekonomi sedang mengalami kemajuan.
-
Kapan Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura dibangun? Dikabarkan bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1895, bisa diperkirakan bangunan ini sudah lebih dari ratusan tahun.
-
Dimana Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura berada? Bangunan unik ini terletak tepat di bawah jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah atau sekarang dikenal dengan nama Jembatan Siak III. Tak hanya itu, rumah tersebut juga tidak jauh dari pinggir Sungai Siak berjarak sekitar 20 meter saja.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Apa saja yang ada di halaman Istana Siak Sri Indrapura? Sementara itu, di halaman istana terdapat delapan buah meriam di setiap sisinya.
Syamsuar menceritakan, bukan perkara mudah menjadikan kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode itu sebagai Cagar Budaya Nasional. Dia menyebutkan, awal perjuangannya dimulai sejak 13 Februari 2016 dengan masuknya Kota Siak dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
Akhirnya per tanggal 15 Desember 2017 dilakukan penandatangan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.
Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.
Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Provinsi Riau, dari total 54 kota pusaka se-Indonesia. Dan dengan status barunya sebagai cagar budaya Nasional, maka Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura menjadi cagar budaya Nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai cagar budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city," ungkap Syamsuar.
Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat Tangible (non ragawi) dan intangible (ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, 5 situs, dan 3 kawasan.
"Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya 2 kerajinan, 9 makanan, 6 kesenian tradisioal, 6 alat musik, 4 permainan rakyat, 9 event/festival," katanya.
Menurut Syamsuar, Pemda Siak juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) satu satunya ada di provinsi Riau diketuai O.K NIZAMI Jamil. Serta Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016.
Dengan status kawasan Cagar Budaya Nasional, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis, akademis, dan administratif.
Selain itu dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Serta dilarang memindahkan dan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.
"Dengan ketetapan baru ini, tentunya nanti akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan. Selain itu juga dari UNESCO bila sudah menjadi warisan dunia," kata Syamsuar.
"Semoga dengan upaya ini, kejayaan kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama. Saya mohon selalu doa dan dukungannya. Tak lupa saya ucapkan rasa terimakasih pada semua pihak yang telah terlibat serta mendukung terwujudnya Kota Siak sebagai cagar budaya Nasional," pungkas Syamsuar.
Baca juga:
Polres Siak gagalkan penyelundupan 6 kg sabu dari China
Bus senggol truk mengangkut galon, kondektur tewas dan 11 penumpang luka
Anak penjahit pakaian di Siak ikut pertukaran pelajar di Washington DC
Pemkab Siak penuhi janji bangun rumah Buffon, bocah SD juara karate di Belgia
Jalan penghubung 3 kabupaten rusak parah, Pemprov Riau seolah cuek
Lagi pesta sabu, Richo dan Parlaungan meracau saat ditangkap polisi
Istri narapidana terorisme Benny Syamsu baru melahirkan anak ketiga