KPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo
Pihaknya juga mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada para korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita prihatin dengan kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo di Solo terhadap 3 muridnya. Ia menilai kejadian tersebut sebagai kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.
"Kejadian yang baru saja di Solo tersebut adalah kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Dilakukan oleh guru olahraga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," ujar Dian, Sabtu (25/3).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa itu Kelicuk? Salah satu sajian khas masyarakat Suku Rejang memiliki bentuk yang unik seperti silinder. Pastinya, makanan ini menyehatkan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban," imbuhnya.
Pihaknya juga mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada para korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Anak anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasan yang sudah di alami," tandasnya.
Dian menilai, dampak kekerasan seksual tersebut sangat luar biasa. Menurutnya, luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pIhak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja lainnya.
"Upaya pencegahan melalui edukasi ke anak tentang bahaya kekerasan seksual perlu ditingkatkan. Yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yang rentan menjadi korban predator kekerasan seksual," katanya.
"Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," tegasnya.