KPK Beberkan Modus Sunat Dana SKPD dan Gratifikasi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8.931.326.223. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap. Rachmat Yasin (RY) dijerat dua kasus yakni dugaan memalak atau menyunat dana para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8.931.326.223. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Terkait memalak atau menyunat para SKPD, Rachmat Yasin melakukannya selama menjabat sebagai Bupati Bogor. Modus yang digunakan oleh Rachmat Yasin yakni dengan melakukan beberapa kali pertemuan baik resmi atau tidak dengan para SKPD Pemkab Bogor.
"Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Febri mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Rachmat Yasin menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Rachmat Yasin meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.
"Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender," kata Febri.
Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
"Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi," kata Febri.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat Yasin menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Dia juga meminta bagian agar tanah tersebut untuk dihibahkan kepadanya.
"Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan RY. Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," kata Febri.
Sementara untuk gratifikasi mobil, Rachmat Yasin meminta seorang pengusaha yang juga tim suksesnya untuk membayar cicilan mobil tersebut. Dia sebelumnya memberi uang muka sebesar Rp250 juta.
"Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," kata Febri.
Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Baru Bebas, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali jadi Tersangka di KPK
Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara
Korupsi alih fungsi hutan, bos Sentul City dituntut 6,5 tahun bui
Kasus suap Bupati Bogor, bos PT Sentul dituntut 6 tahun kurungan
Sidang lanjutan, bos Sentul City sampaikan pledoi
JPU tolak pledoi Bos Sentul City
Alih fungsi hutan di Bogor, bos Sentul City divonis 5 tahun bui