KPK belum dengar sikap resmi Jokowi setujui revisi UU KPK
KPK tetap yakin sikap Jokowi menolak revisi UU KPK.
Menko Polhukam Luhut Padjaitan menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui revisi UU No 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal tak melebihi empat poin yang diajukan pemerintah. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengaku belum mendengar langsung sikap Presiden Jokowi soal revisi UU KPK apakah setuju atau menolak.
"Kami belum mendengar langsung dari Presiden," katanya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (11/2).
Laode optimis Jokowi akan mendengar suara rakyat dan menolak revisi UU KPK. Sebab empat poin sendiri justru sangat melemahkan KPK bila sampai direvisi.
"Saya yakin Presiden akan mendengarkan suara rakyat dan suara KPK. KPK sudah mengatakan bahwa KPK menolak revisi UU KPK karena draf yang beredar tidak ada satu pun yang memperkuat KPK dan semua pasal melemahkan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Menko Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK jika mengarah ke empat poin.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut, Rabu (10/2) kemarin.
Empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Khusus untuk Dewan Pengawas, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol KPK.
Baca juga:
Johan Budi sebut draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Jokowi
Demokrat: Jangan ada barter RUU Tax Amnesty dengan revisi UU KPK
SBY perintahkan Fraksi Demokrat tolak revisi UU KPK
Pesan SBY buat revisi UU KPK: Sampaikan ke rakyat, Save KPK!
PKS 'galau' soal revisi UU KPK
Presiden Jokowi enggan ditanya soal revisi UU KPK
Politikus PDIP sebut revisi UU KPK bukan titipan Megawati
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.