KPK belum pertimbangkan pengajuan JC Handang Soekarno
KPK belum memutuskan sikap atas pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Handang Soekarno, tersangka penerima suap sekaligus Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK perlu memperhatikan konsistensi keterangan yang disampaikan Handang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap atas pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Handang Soekarno, tersangka penerima suap sekaligus Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan pihaknya perlu memperhatikan konsistensi keterangan yang disampaikan Handang.
"Prosesnya masih panjang, kita tentu harus melihat konsistensi dia dalam memberikan keterangan," ujar Yuyuk di gedung KPK, Rabu (30/11).
Penyidik KPK, dikatakan Yuyuk, juga masih mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meski penyidik KPK tidak menerapkan pasal 55 terhadap Handang, dimana pasal tersebut menandai keikutsertaan pihak lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Namun Yuyuk mengaku tidak mengetahui secara persis alasan penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.
"Pertimbangan penyidik dan JPU. Penyidik meminta keterangan dari Handang dan juga RRN koneksitas keduanya tidak hanya dua orang itu tapi juga minta keterangan dari dua orang itu tapi juga minta keterangan dari yang lain yang bisa menghubungkan sangkaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 Miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
Baca juga:
Sambangi DPR, Menkeu dapat 'surat cinta' dari pegawai Ditjen Pajak
DPR akui heran masih ada pegawai Ditjen Pajak nakal
Kasus suap pajak, Sri Mulyani buka akses luas pada KPK
Menkeu Sri Mulyani ingatkan jika ingin kaya jangan menjadi PNS
KPK sebut perusahaan penyuap pejabat pajak bisa jadi pelaku tipikor
Kasus suap pejabat Ditjen Pajak, KPK dalami dokumen hasil sitaan