KPK belum temukan indikasi Stafsus Ahok terlibat suap Podomoro
Sejauh ini KPK telah mengajukan enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Setelah mengajukan permohonan cegah Presdir PT Agung Podomoro Land dan CEO PT Agung Sedayu Group, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan cegah terhadap dua orang. Pencegahan diajukan masih terkait kasus suap PT Agung Podomoro Land ke DPRD DKI Jakarta soal pembahasan raperda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil teluk Jakarta.
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sunny Widjaja menambah daftar orang-orang yang diajukan KPK kepada Direktorat Imigrasi untuk dicegah berpergian keluar negeri. Masih belum terkuak alasan KPK mencegah Sunny ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK juga tidak menjelaskan secara pasti kemungkinan Sunny terlibat dalam mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Tidak ada pernyataan dari KPK bahwa dia terlibat. Pencegahan ke luar negeri kan tujuannya agar jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Jumat (8/4).
Namun Priharsa tidak berkomentar lebih lanjut keterkaitan Sunny Tanuwidjaja dalam kasus ini. Sejauh ini KPK telah mengajukan enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Pada tanggal 1 April, Ariesman Widjaja dan Sugianto Kusuma menjadi dua orang pertama yang dicegah KPK dalam kasus suap reklamasi ini.
Tiga hari berikutnya, yakni 4 April Gerry swasta dan Berlian sekretaris Ariesman Widjaja turut dicegah. Selang dua hari kemudian daftar nama yang dicegah KPK bertambah dengan Sunny Tanuwidjaja, staff khusus Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan Richard Halim Kusuma, Direktur PT Agung Sedayu Group.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.