KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA Terkait Kasus BLBI
Maka dari itu, hingga kini KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui penuntut umum atau tidak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyatakan tengah menunggu salinan lengkap putusan kasasi MA itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
MA diketahui membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 19 Juli 2019 malam.
Maka dari itu, hingga kini KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui penuntut umum atau tidak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyatakan tengah menunggu salinan lengkap putusan kasasi MA itu.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut, dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut, Selasa (9/7).
Sebelumnya, MA memutus bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. KPK beranggapan keputusan hakim MA itu tak diambil dengan suara bulat.
Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana. PT DKI diketahui memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Meski hakim MA membebaskan Syafruddin, namun KPK memastikan upaya hukum kasus ini tetap berjalan. KPK menegaskan akan terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Khususnya, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.
Har ini, KPK pun memanggil pasangan suami istri itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi pasangan suami istri itu pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Sjamsul dan Itjih mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 28 Juni 2019.
Surat panggilan kedua untuk pasangan suami istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat ke alamat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Sedangkan untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Kamis, 11 Juli 2019. Empat alamat itu yakni 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 2000-2001 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Rizal Ramli.
Rizal Ramli sendiri sempat tak hadir pada pemeriksaan 11 Juli 2019. Saat itu Rizal Ramli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
KPK Periksa Sjamsul dan Itjih Nursalim Sebagai Tersangka SKL BLBI Besok
Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli Besok
KPK Lanjutkan Kasus BLBI, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Ingatkan Soal Vonis MA
Bantu BPK Hadapi Sjamsul Nursalim, KPK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terganggu