KPK Benarkan Terima Laporan Terhadap Gubernur Papua Barat
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK."
Pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi adanya laporan terhadap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Laporan tersebut saat ini masih dilakukan telaah lebih lanjut.
"Informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (20/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Ali menjelaskan fungsi telaah setiap laporan yang masuk ke KPK untuk menilai klasifikasi tindak pidana yang dilakukan. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya kewenangan KPK dalam menindak laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelasnya
Sehingga, katanya, apabila menjadi kewenangan KPK, penyelidik dan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat disinggung mengenai dugaan perkara yang menjadi materi laporan terhadap Gubernur Papua Barat, Ali enggan menanggapi.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dilaporkan anggota DPR Rico Sia ke KPK terkait dugaan perbuatan yang merugikan negara.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangannya.
Dalam laporannya, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti, di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 miliar.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," papar Rico.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur legislator dapil Papua Barat ini.
Meski demikian, Rico menegaskan pelaporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak menyentuh ranah pribadi. "Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi," tegasnya.
Baca juga:
Positif Covid, Tersangka Kasus Benih Jagung di NTB Batal Ditahan
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Jakarta
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Megawati: Saya Tidak Kuat Mendengar Ada yang Ditangkap Karena Korupsi, Coreng Partai!
Berkas Lengkap, KPK Serahkan 3 Tersangka Korupsi Citra Satelit ke Kejaksaan
Teridentifikasi, 10 Kasus Korupsi Besar di Papua Diusut Pemerintah