KPK Bidik Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah KONI
Terlebih, saat penggeledahan di ruang kerja Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah. Diduga, Imam Nahrawi turut menyetujui proposal dana hibah dari kementeriannya untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terlebih, saat penggeledahan di ruang kerja Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah. Diduga, Imam Nahrawi turut menyetujui proposal dana hibah dari kementeriannya untuk KONI.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses, mulai dari atas sampai ke bawah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/1) malam.
Maka dari itu, Febri mengatakan tim penyidik KPK pasti akan memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, Febri belum mengetahui kepastian pemanggilan Imam Nahrawi.
"Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik. Tapi untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan dipanggil," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jhonny E Awuy dan Tubagus Cepy Diperiksa KPK
KPK Panggil Itjen Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI
KPK Periksa Direktur PT WKE dan Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap
Ekspresi Tiga Tersangka Kasus Suap Saat Akan Diperiksa KPK
Bendaraha Umum KONI Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK