KPK Bidik Pembelian Aset Mantan Bupati Mojokerto Hasil Pencucian Uang
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pun, telah memeriksa 4 saksi di Polres Mojokerto Kota, Kota Mojokerto, Jawa Timur dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Mustofa, Selasa (20/4).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Rabu (21/4).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini, juga memanggil empat saksi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.
Pemeriksaan empat saksi itu juga digelar di Gedung Polres Mojokerto Kota.
KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.
Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.
Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Baca juga:
KPK Sita Aset Bernilai Rp3 Miliar, Diduga Hasil TPPU eks Bupati Mojokerto
Kasus Dugaan Gratifikasi, Kadis PUPR Mojokerto Segera Diadili
KPK Kembali Periksa Zaenal Abidin dan Miftahul Ulum
Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Orangtua Bupati Mojokerto Nonaktif
KPK Sita 27 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Mojokerto