KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Penggeledahan Kantor Pemkot Semarang
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang terkait penggeledahan kantor Pemerintahan Kota Semarang. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
- Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
- KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
- KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
- KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI
“(Pada) 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Tessa pun enggan membeberkan identitas dari keempat orang yang dicegah keluar negeri. Dia beralasan, KPK masih menyelidiki kasus yang membuat pihaknya menggeledah kantor Pemkot Semarang.
“Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu hari ini, Rabu (17/7). Penggeledahan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Wali Kota Gunaryanti Rahayu)," kata Ghufron kepada merdeka.com.
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan untuk membeberkan penggeledahan itu terkait kasus apa.
"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
Selain ruangan Gunaryanti Rahayu, penyidik KPK juga menggeledah serta memeriksa ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor Gunaryanti digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Ita bertempat kawasan Bukit Sari, Semarang.