KPK Datangi Kantor DPD Golkar Kaltim Terkait Lahan Pemkot Samarinda
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didampingi tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim, Rabu (30/6). Kedatangan itu terkait lahan yang menjadi lokasi berdirinya kantor Golkar adalah aset Pemkot yang harus dikembalikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didampingi tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim, Rabu (30/6). Kedatangan itu terkait lahan yang menjadi lokasi berdirinya kantor Golkar adalah aset Pemkot yang harus dikembalikan.
Tim KPK berjumlah dua orang bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun datang ke kantor Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. Mereka melakukan pembicaraan tertutup di kantor itu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Andi membenarkan pertemuan itu adalah terkait aset lahan Pemkot. Menurutnya temuan BPK di 2013 meminta lahan tersebut harus dikembalikan.
"Dalam amanatnya dari temuan itu diminta untuk mengembalikan aset itu," kata Andi dikonfirmasi merdeka.com usai pertemuan, Rabu (30/6).
Andi menerangkan, Pemkot memang tengah menginventarisir dan melacak aset seperti halnya lahan berdirinya Golkar Kaltim. "Di mana tanahnya itu status sertifikat milik Pemkot," ujar Andi.
"Ketika menyangkut temuan BPK soal (lahan di atas) kantor Golkar hari ini kita datangi. Tadi KPK dengan pengurus Golkar kita lakukan pertemuan tertutup. Di antaranya diimbau serahkan aset tersebut," sebut Andi.
Dalam pertemuan itu, Andi meminta sejumlah hal. "Pertama, supaya tidak menimbulkan risiko hukum masa yang akan datang, maka kita imbau secara sukarela dalam waktu yang tidak terlalu lama, DPD Golkar serahkan aset ke Pemkot," ungkap Andi.
"Ini untuk menghindari potensi kerugian negara dalam hal aset ini dikuasai oleh pihak lain. Karena seharusnya ada potensi penerimaan dilakukan karena aset ini dimanfaatkan untuk produktivitas peningkatan pendapatan daerah," terang Andi.
Andi juga menarget, semua aset Pemkot kembali tahun ini juga. "Utamanya lahan, saya target tahun ini dikembalikan. Ya, dalam waktu 7 bulan ini. Kalau tidak sesuai target, kita tidak akan pernah berhenti memburu, tracking hingga mengadministrasikan aset Pemkot benar-benar dalam keadaan aman dan dalam penguasaan Pemkot. Dalam hal ini, KPK intinya pendampingan," sebut Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas'ud mengatakan sertifikat lahan berdirinya kantor Golkar terbit 1997. Sedangkan kantor berdiri tahun 1960-an. Untuk penyerahan ke Pemkot mesti ada proses yang dilalui.
"Kalaupun benar milik Pemkot, kami minta waktu bangun kantor Golkar. Kedua, ada mekanisme sistem misal tukar guling. Ketiga, mungkin sewa menyewa, Golkar menyewa ke Pemkot," ujar Rudi.
"Cuma, mestinya yang melakukan supervisi untuk kaitan aset bukan KPK. Tulis baik-baik. KPK itu salah, keliru. Tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan berkaitan aset. Aset itu tugas wewenang BPK. Ini keliru, salah ini. Saya akan tegur ini," tegas Rudi.
"Saya akan sampaikan ini dengan Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). KPK ini bukan menyelidiki aset-aset negara atau aset-aset daerah. Tapi untuk memeriksa kepala-kepala daerah bermasalah yang melakukan korupsi. Itu yang benar," ungkap Rudi.
Rudi juga menyatakan dia kurang berkenan kantor Golkar Kaltim didatangi KPK maupun Wali Kota lantaran tidak ada perjanjian sebelumnya. Dia pun menyebut KPK salah sasaran.
"Salah sasaran. Karena tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Soal aset itu kan ada BPK. Jangan over lapping dong," tutup Rudi.
Baca juga:
Pakar: TWK Untuk Menguji Kompetensi Sosial-Kultural Pegawai KPK
113 Pegawai KPK Positif Covid-19, Satu Penyidik Meninggal Dunia
VIDEO : Gedung KPK Ditembak Laser Bertuliskan 'Berani Jujur Pecat'
Sebut Tak Punya Wewenang, Dewas KPK Lempar ke Dumas KPK soal Gratifikasi Firli Bahuri
KPK Lelang Mobil dari Perkara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Utara